Selebgram selaku public figure yang mempunyai banyak pengikut di sosial medianya tidak tidak sering diucap selaku influencer sebab kegiatan yang dikerjakannya di sosial media bisa pengaruhi para pengikutnya. Selebgram menggunakan popularitasnya dengan melaksanakan endorse/ promosi. Salah satunya Judi Online, lalu legalkan mempromosikan judi online (rajabandot)?
Di Bimbingan Hukum kali ini kita hendak mangulas menimpa tinjauan hukum endorse judi online yang dicoba selebgram. Ikuti sepenuhnya!
Kemajuan teknologi bawa dunia dikala ini jadi lebih gampang diakses salah satunya dengan timbulnya sosial media. Dari terdapatnya sosial media menimbulkan selebgram ialah orang yang mempunyai banyak pengikut. Banyaknya pengikut menjadikan kesempatan bisnis buat dikerjakannya promosi ataupun yang biasa diketahui endorsement.
Promosi ialah aksi menyebarkan data terpaut sesuatu produk supaya konsumen membeli produk tersebut. Terus menjadi banyak dicoba promosi terus menjadi besar kesempatan pemasukan pelakon usaha. Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Proteksi Konsumen, pada Pasal 1 ayat( 6) membagikan penafsiran promosi, ialah:
“ Promosi merupakan pemberian data kepada warga tentang sesuatu produk yang diperdagangkan oleh pelakon usaha yang tujuannya buat menarik atensi dari warga buat membeli produk tersebut.”
Selebgram yang melaksanakan endorse judi online hendak memperoleh bayaran berbentuk bayaran jasa endorsement. Bersumber pada teori kehendak aksi selebgram menshare gambar ataupun data yang memiliki muatan judi online diiringi dengan caption yang bisa mendesak orang buat bermain judi online ialah sesuatu kehendak serta sudah dikenal akibat perbuatannya.
Ada pula selebgram yang mempromosikan sesuatu produk yang memiliki muatan judi online bisa dikenakan Pasal 27 ayat( 2) UU Nomor. 19 Tahun 2016 Undang- undang No 19 Tahun 2016 tentang Pergantian Atas Undang- Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Data Serta Transaksi Elektronik( berikutnya diucap UU ITE) jo. Pasal 45 ayat( 2) UU ITE.
dalam Pasal 27 ayat( 2) dipidana dengan pidana penjara sangat lama 6( 6) tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp1. 000. 000. 000, 00( satu miliyar rupiah).”
Ada pula, yang diartikan dengan mendistribusikan merupakan mengirimkan serta/ ataupun menyebarkan data elektronik serta/ ataupun dokumen elektronik kepada banyak orang ataupun bermacam pihak lewat sistem elektronik;
Mentransmisikan merupakan mengirimkan data elektronik serta/ ataupun dokumen elektronik yang diperuntukan kepada satu pihak lain lewat sistem elektronik;
Membuat bisa diakses merupakan seluruh perbuatan lain tidak hanya mendistribusikan serta mentransmisikan lewat sistem elektronik yang menimbulkan data elektronik serta/ ataupun dokumen elektronik bisa dikenal pihak lain ataupun publik.
Jadi, promosi judi online merupakan perbuatan seorang mentransmisikan, mendistribusikan, serta membuat bisa diaksesnya konten ataupun muatan perjudian yang dilarang ataupun tidak mempunyai izin bersumber pada peraturan perundang- undangan.
Selebgram hendak mentransmisikan, mendistribusikan, serta membuat bisa diaksesnya muatan judi online yang diberikan oleh pelakon usaha judi online yang memakai jasa selebgram buat melaksanakan promosi. Selebgram hendak memberikan muatan yang memiliki judi online kepada para pengikutnya berbentuk audio, foto, video ataupun konten sejenisnya.
Hingga, aksi selebgram yang melaksanakan promosi berbentuk endorsement terhadap judi online apabila penuhi unsur- unsur pada pasal 27 Ayat( 2) UU ITE jo. Pasal 45 Ayat( 2) UU ITE bisa dikategorikan sudah melaksanakan tindak pidana yang diancam pidana penjara optimal 6 tahun serta/ ataupun denda optimal Rp1 miliyar.